Senin, 30 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan - HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki seorang manusia sejak dia lahir. Tetapi nyatanya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya, Hal ini mendorong pemikiran bahwa perlu adanya aturan tertulis yang melindungi hak-hak asasi warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak di kemudian hari.
Hak asasi sendiri sudah menjadi pembahasan sejak abad XVII setelah perang dunia ke II dan pada pembentukan PBB pada tahun 1945.  Pada abad XX berkembang adanya konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positif) dan hak-hak sosial. Pada masa ini munculnya Piagam PBB. Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB mendeklarasikan piagam Hak Asasi Manusia yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi Internasional yang mengilhami instrument tambahan dan deklarasi HAM lainnya.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik keluar (antar Negara-bangsa) maupun ke dalam (intra Negara bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di Negara masing-masing. Makna keluar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar Negara bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa deklarasi HAM se-Dunia itu harus senantiasa menjadi criteria obyektif oleh rakyat dari masing-masing Negara dalam menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahannya. 
Sebagai sebuah pernyataan atau piagam Universal Declaration of Human Rights baru mengikat secara moral namun belum secara yuridis. Tetapi meskipun tidak mengikat secara Yuridis namun dokumen ini memiliki pengaruh moril, politik, dan edukatif yang sangant besar Dokumen ini melambangkan “commitment” moril dari dunia internasional pada norma-norma dan hak asasi.
Agar pernyataan itu dapat mengikat secara yuridis harus di tuangkan dalam perjanjian unilateral. Tanggal 16 desember 1966 lahirlah Convenant dari sidang umum PBB yang mengikat bagi Negara-negara yang meratifikasi Convenant (perjanjian) tersebut.
Perjanjian tersebut memuat :
  • Perjanjian yang memuat hak-hak ekonomi, social dan budaya, (Convenant on economic, social and culture), memuat hal-hal sebagai berikut; hal atas pekerjaan (Pasal 6), membentuk serikat pekerja (Pasal 8), hak pension (Pasal 9), hak tingkat hidup yang layak bagi diri sendiri dan keluarga (Pasal 11), dan hak mendapat pendidikan (Pasal 13)
  • Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Convenant on civil and political rights) yang meliputi ; Hak atas hidup (Pasal 6), kebebasan dan keamanan diri (Pasal 9), kesamaan di muka badan-badan peradilan (Pasal 14), kebebasan berfikir dan beragama(Pasal19), kebebasan berkumpul secara damai (Pasal 21), dan hak berserikat (Pasal 22). 
Semula HAM ini hanya di akui di Negara-negara maju saja, Indonesia menjadi salah satu anggota PBB dan sesuai dengan perkembangan kemajuan transportasi dan komunikasi secara meluas, maka Negara berkembang seperti Indonesia mau tidak mau, harus menerimanya untuk melakukan ratifikasi instrument HAM internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia .
HAM bukanlah wacana yang asing dalam pelaksanaan politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan mengenai HAM dalam ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan perdebatan yang sangat intensif dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai dari tahun 1945, sebagai periode awal perdebatan HAM, diikuti dengan periode Konstituante (tahun 1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (tahun 1966-1968). Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan HAM sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan sangat serius. Meski demikian pada periode-periode emas tersebut wacana HAM gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi. 
Perkembangan demokrasi dan HAM pada era orde baru belum berjalan dengan baik. Meski demikian terdapat beberapa peraturan yang menyangkut tentang HAM yang lahir pada masa orde baru. Hal tersebut lebih disebabkan faktor keanggotan Indonesia sebagai anggota PBB, penghormatan terhadap Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM serta untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip kebudayaan bangsa Indonesia, Pancasila dan Negara berdasarkan atas Hukum telah menetapkan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Hak-Hak Anak,
3. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional HAM.
Pada tanggal 15 Agustus 1998 Presiden B.J. Habibie telah menetapkan berlakunya
Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 atau yang disebut RAN HAM. Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa RAN HAM akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program 5 (lima) tahunan yang akan ditinjau dan disempurnakan setiap 5 (lima) tahun.

Sumber :

Pendidikan Kewarganegaraan - Cinta Tanah Air

Cinta Tanah Air
Wisata Alam dan Seni Budaya di Indonesia

Definisi Cinta Tanah Air Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat dimana ia tinggal. Yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan. Cinta Tanah Air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, kampus dan masyarakat. 
Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuh kembangkan dalam jiwa setiap individu sejak usia dini yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai. Salah satu cara untuk menumbuh kembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya, yaitu dengan menyadari bahwa Indonesia juga memiliki banyak kelebihan dari Negara lain. Contohnya keindahan alam dan budaya yang terdapat di Indonesia 
Indonesia memiliki berbagai macam suku dan budaya dengan beragam bahasa dan kekayaan alam yang sangat  melimpah dan tersebar. Dengan beragamnya suku dan budaya Indonesia menjadi Negara yang terkenal dengan berbagai tempat pariwisata baik dalam bidang kebudayaan maupun panorama keindahan alam sehingga membuat negara Indonesia seakan-akan menjadi sebuah surga yang banyak diincar oleh parawisatawan baik dalam negeri, mancanegara, maupun internasional.
Indonesia juga merupakan Negara kaya dengan berbagai gugusan pulau. Mulai dari Pulau We yang ada di ujung barat Pulau Sumatera sampai bagian tertimur Indonesia yang ada di Papua, tepatnya di Merauke. Dengan banyaknya pulau di Indonesia ini, masih ada beberapa pulau yang tak bernama, tak berpenghuni, atau bahkan belum diketahui. Ini merupakan salah satu hal yang patut disyukuri, dibanggakan serta menjadi salah satu alasan mengapa kita perlu mencintai Tanah Air Indonesia. Berikut tiga dari jutaan keindahan alam Indonesia :

1.      Pulau Weh
Pulau Weh merupakan salah satu tujuan wisata alam yang terkenal dengan keindahan taman lautnya. Di pulau ini terdapat satu kota kecil yang bernama Kota Sabang. Tentu Anda tidak asing lagi dengan kota ini, bukan? Kota Sabang berada di ujung paling barat wilayah negara Indonesia dan masuk ke dalam wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Pulau Weh sebenarnya merupakan bagian dari Pulau Sumatera, namun pada zaman Pleistosen pulau-pulau ini terpisah oleh laut yang terjadi akibat meletusnya gunung berapi. Pulau Weh masih terlihat sangat alami dan menakjubkan. Bahkan keindahan taman laut di pulau ini bisa disejajarkan dengan Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara. Maka tidak heran jika pemerintah menetapkan Pulau weh sebagai salah satu tujuan wisata nasional, terbukti dengan banyaknya turis asing maupun lokal yang melancong ke Sumatera untuk merasakan keindahan pemandangan alam taman lautnya.

2.      Kawah Ijen
Kawah Ijen merupakan salah satu gunung berapi atraksi wisata di Indonesia. Kawah Ijen merupakan objek wisata terkenal, yang telah dikenal oleh para wisatawan domestik dan asing karena keindahan alamnya. Kawasan Wisata Kawah Ijen terletak di tengah area cagar alam. Kawah Ijen yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bondowoso, Kecamatan Klobang dan Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Licin. Kawah ini berupa danau berwarna hijau tosca yang berada di ketinggian 2.368 meter di atas permukaan laut. Kawah itu berdinding kaldera setinggi 300-500m. Danau Ijen memiliki derajat keasaman nol, memiliki kedalaman 200 meter. Keasamannya cukup kuat untuk melarutkan pakaian dan jari manusia.
Kawah ini memiliki luas sekitar 5.466 hektar. Air kawah itu cukup tenang dan berwarna hijau kebiru-biruan. Pemandangan di sana terlihat begitu menakjubkan di pagi hari. Air kawah yang volumenya sekitar 200 juta meter kubik dengan panas mencapai 200 derajat celcius itu memancarkan kemilau hijau keemasan saat sinar mentari menerpa dari balik Gunung Merapi, saudara kembar Gunung Ijen.



3.      Pantai di Pulau Derawan
Selain Raja Ampat yang tersohor di Papua, satu lagi keindahan pantai di Kalimantan Timur ini tidak boleh terlupakan. Adalah Kepulauan Derawan dengan keindahan beberapa pulau diantaranya Pulau Sangalaki, Maratua, Kakaban, dan Pulau Derawan. Di kepulauan ini masih banyak spesies hewan yang tergolong langka dan dilindungi, seperti penyu hijau, penyu sisik, paus, lumba-lumba, ikan barakuda, kima, dan beberapa hewan lainnya.
Kepulauan Derawan berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Banyak obyek wisata yang bisa dikunjungi di kawasan ini. Terutama Taman Bawah Lautnya yang sangat diminati oleh wisatawan asing maupun lokal terutama para pecinta diving kelas dunia. Selain menikmati diving, pengunjung dapat melihat proses bertelur dari penyu, juga menikmati pantai yang bersih dan indah (tidak ada sampah).



Selain limpahan objek wisata alam, Indonesia juga memiliki banyak corak seni yang akan membuat Anda terkesima.
Diantaranya adalah seni tari daerah :
1.      Tari Piring
Tari Piring berasal dari Sumatra Barat, tepatnya di Solok. Pada awalnya tari piring dilakukan oleh perempuan dan laki-laki untuk membawakan sesembahan kepada para dewa sebagai wujud rsa syukur atas masa panen yang memberikan hasil sangat memuaskan. Namun, seiring masuknya agama Islam maka tarian ini mengalami pergeseran sehingga tidak lagi untuk menyembah dewa melainkan untuk ditampilkan dalam acara hajatan ataupun acara pernikahan dll.


2.      Tari Saman
Tari Saman adalah sebuah tarian suku Gayo(Gayo Lues) yang biasa ditampilkan untuk merayakan peristiwa-peristiwa penting dalam adat. Syair dalam tarian Saman menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Gayo. Dalam beberapa literature menyebutkan tariSaman di Aceh didirikan dan dikembangkan oleh Syekh Saman, seorang ulama yang berasal dari Gayo di Aceh Tenggara.
Tari Saman merupakan salah satu media untuk pencapaian pesan (dakwah). Tarian ini mencerminkan pendidikan, agama, sopan santun, kepahlawanan, kekompakkan dan kebersamaan.



3.      Tari Pendet
Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di Pura, sebuah tempat ibadat bagi umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Tarian ini diciptakan oleh I Wayan Rindi. Rindi merupakan maestro tari yang dikenal luas sebagai penggubah tari pendet sakral yang bisa di pentaskan di pura setiap upacara keagamaan. Tari pendet juga bisa berfungsi sebagai tari penyambutan. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “tarian ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. tari Pendet hingga saat ini menjadi tontonan wajib yang berkunjung ke Pulau Bali. 



 Sumber :