MANAJEMEN RISIKO YANG DIHADAPI PT.
TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Maulani Syafitri
D3 Manajemen Informatika
maulanisyafit@gmail.com
Abstrak
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk yang lebih di
kenal dengan sebutan Telkom merupakan perusahaan informasi dan komunikasi
(InfoCom) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perseroan terbuka
serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap (full service
and network provider) yang terbesar di Indonesia. Dengan statusnya sebagai
Perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang
saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan
sisanya dikuasai oleh publik. Keberadaan Telkom sebagai suatu entitas bisnis
dipengaruhi oleh berbagai factor risiko yang dapat berdampak negatif terhadap
bisnis, kondisi keuangan, kegiatan operasional maupun prospek usaha. Dalam
pelaksanaannya Telkom menghadapi banyak sekali risiko-risiko yang akan
mengganggu, analisis ditunjukan untuk mengidentifikasi dan menilai besarnya
dampak dan kemungkinan dari risiko-risiko yang terjadi di Telkom. Berdasarkan
hasil analisa risiko Telkom yang teridentifkasi dari penelitian itu terdiri
atas beberapa risiko, dan yang paling tinggi dampak dan kemungkinan terjadinya
yaitu risiko yang terkait dengan Indonesia maupun risiko-risiko yang terkait
dengan bisnis telkom itu sendiri. Dan solusi yang diberikan sebagai alternatif
tindakan yang dapat dilakukan oleh Telkom untuk menangani risiko-risiko
tersebut adalah dengan mengurangi risiko.[2]
Kata Kunci: Risiko, Sistem Operasi, Usaha, Bisnis
PENDAHULUAN
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah terbukti
memberikan pelayanan puas kepada nasabah/masyarakat, dengan adanya sistem
sistem yang di buat oleh pihak perusahaan semoga dengan kedepannya bisa lebih
baik lagi.Keberadaan Telkom sebagai suatu entitas bisnis dipengaruhi oleh
berbagai factor risiko yang dapat berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi
keuangan, kegiatan operasional maupun prospek usaha. Telkom juga menerapkan
pendekatan Competency Based Human Resources Management (CBHRM) dalam rangka penilaian
terhadap kompetensi SDM yang ada. Model CBHRM terdiri atas Core Competency
(values), Generic Competency (Personal Quality), dan Specific Competency (Skill
& Knowledge). Ketiga model ini dikembangkan dan disempurnakan untuk
mendukung penilaian kemampuan pegawai secara adil dan transparan.[3]
Upaya Pengelolaan Risiko, untuk mengelola
risiko-risiko tersebut, kami melakukan berbagai upaya antara lain Membangun dan
mengembangkan aspek struktural, operasional dan perawatan atas implementasi
manajemen risiko di seluruh entitas anak. Peningkatan kualitas pengambilan
keputusan berbasis risiko (six - eyes - principle). Pengembangan manajemen
kelangsungan usaha (Business Continuity Management) dan Crisis Management.
Pengembangan Revenue Assurance untuk proteksi kebocoran dan program anti
fraud/anti kecurangan.
Sistem Manajemen Risiko Sejak 2006, kami telah
menerapkan manajemen risiko mengacu kepada kerangka kerja COSO Enterprise Risk
Management. Dalam penerapannya, manajemen risiko adalah bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari penerapan GCG dan pengendalian internal di perusahaan. Untuk
itu, sejak tahun 2008 kami telah membangun dan mengembangkan (1) Aspek
Struktural meliputi pengembangan visi manajemen risiko, misi, komitmen, tone at
the top, lingkungan internal yang kondusif, kebijakan, pengembangan kompetensi,
IT tools dan kesisteman (2) Aspek Operasional meliputi penentuan Risk
Acceptance Criteria, pelaksanaan Risk Assessment dan pengembangan manajemen
risiko untuk fungsi spesifik (3) Aspek Perawatan meliputi monitoring
implementasi manajemen risiko, pelaporan berkala (risk reporting), menjaga
pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. Serta melakukan review melalui Risk
Management Index, Survei Budaya Risiko maupun penilaian Tingkat Maturitas
Implementa.
Dalam pelaksanaannya Telkom menghadapi banyak
sekali risiko-risiko yang akan mengganggu, adapun Risiko-Risiko Yang Terkait
Dengan Bisnis Telkom dan Risiko Yang Terkait Dengan Indonesia diantaranya
Risiko-Risiko Politik dan Sosial, Risiko Makro Ekonomi, Risiko-Risiko Bencana,
Risiko-Risiko Lain, Risiko Operasional, Risiko-Risiko Keuangan, Risiko-Risiko
Hukum dan Kepatuhan, Risiko-Risiko Regulasi, dll.
METODE PENELITIAN
Dalam pembuatan Jurnal ini penulis melakukan
penelitian Kualitatif karena tidak adanya perhitungan dalam isi jurnal ini.
Penulis melakukan penelitian secara observasi untuk mendapatkan informasi
langsung di PT Telekomunikasi Indonesia. Penulis langsung mendatangi kantor
pusat Telkom yang berada di jl.Japati Bandung depan Gazibu. Disana penulis
mendapatkan data dengan cara tanya jawab dengan pihak perusahaan langsung
sehingga penulis mendapatkan data langsung dari perusahaan.[4]
Tujuan pembuatan jurnal ini agar kita bisa
memahami apa risiko yang terjadi di perusahaan Telekomunikasi Indonesia, baik
itu terjadi di operasional, SDM, Keuangan maupun yang lainnya. serta memahami
penangulangannya.
PEMBAHASAN
Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan Bisnis Telkom
Risiko Operasional
Kegagalan dalam melanjutkan operasi jaringan Kami, sistem utama,
gateways kepada jaringan Kami atau jaringan operator lainnya yang berdampak
negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami
Kami sangat bergantung pada operasi jaringan
yang tidak terputus dalam memberikan layanan. Misalnya, Kami tergantung pada
akses terhadap sambungan telepon tidak bergerak kabel (“PSTN”) untuk
operasional sambungan tidak bergerak dan menghentikan serta memulai sambungan
telepon seluler kepada dan dari telepon tidak bergerak kabel, dan porsi trafik
sambungan telepon jarak jauh internasional dan seluler Kami yang besar
dilakukan melalui PSTN. Kami juga bergantung pada akses terhadap sambungan
telepon tidak bergerak nirkabel (“CDMA”), jaringan internet dan broadband serta
jaringan seluler. Jaringan terintegrasi kami termasuk jaringan akses tembaga,
jaringan akses serat optik, BTS, perangkat switching, perangkat transmisi optik
dan radio, jaringan IP core, satelit dan server aplikasi.
Disamping itu, Kami juga bergantung pada
interkoneksi terhadap jaringan operator telekomunikasi lainnya untuk melayani
sambungan dan data yang dikirimkan pelanggan Kami kepada pelanggan operator di
Indonesia dan luar negeri. Kami juga bergantung pada manajemen sistem informasi
yang canggih secara teknologi dan sistem lainnya, seperti sistem pengaturan
tagihan yang memungkinkan Kami untuk melakukan kegiatan operasional. Jaringan
Kami, termasuk sistem informasi, TI dan infrastruktur serta jaringan operator
lainnya yang memungkinkan pelanggan Kami melakukan interkoneksi, sangat rentan
terhadap kerusakan atau gangguan dalam operasinya akibat berbagai hal seperti
gempa bumi, kebakaran, banjir, listrik mati, kerusakan perangkat, kesalahan
perangkat lunak jaringan, gangguan kabel transmisi atau peristiwa serupa
lainnya.[5]
Jaringan Kami, terutama akses kabel jaringan menghadapi potensi
ancaman keamanan, seperti pencurian atau perusakan yang dapat memberikan
pengaruh negatif terhadap hasil operasional Kami
Jaringan dan peralatan, khususnya jaringan akses
kabel Kami, menghadapi potensi ancaman keamanan baik fisik dan cyber. Ancaman
fisik termasuk pencurian dan perusakan peralatan Kami dan serangan
terorganisasi terhadap infrastruktur utama dengan maksud mengganggu kegiatan
operasi. Selain itu, perusahaan telekomunikasi di seluruh dunia menghadapi
peningkatan ancaman keamanan cyber sementara kegiatan bisnis menjadi semakin
tergantung pada telekomunikasi dan jaringan komputer dan mengadopsi teknologi
cloud computing. Ancaman keamanan cyber termasuk upaya mendapatkan akses tidak
sah ke sistem Kami atau memasukkan virus komputer atau perangkat lunak
berbahaya di sistem Kami untuk menyalahgunakan data konsumen dan informasi
sensitif lainnya, merusak data atau mengganggu operasi Kami. Akses yang tidak
sah juga dapat diperoleh melalui cara-cara tradisional seperti pencurian
komputer laptop, perangkat data portable dan ponsel serta pengumpulan intelijen
pada karyawan yang memiliki akses.
Kebocoran pendapatan dapat terjadi akibat kelemahan internal atau
faktor eksternal dan jika terjadi, hal itu dapat berdampak negatif pada hasil
usaha Kami
Kami telah mengambil langkah preventif untuk
mengatasi potensi kebocoran pendapatan itu dengan meningkatkan fungsi
pengendalian terhadap seluruh proses bisnis yang ada, menerapkan metode
penjaminan pendapatan, memberlakukan kebijakan dan prosedur yang tepat serta
menerapkan aplikasi sistem informasi guna menekan kebocoran pendapatan.
Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa tidak terjadi kebocoran pendapatan
yang signifikan di masa depan atau kebocoran itu tidak akan berdampak negatif
pada hasil usaha Kami. Teknologi baru dapat berdampak negatif pada
daya saing Kami
Kami menghadapi beberapa risiko terkait layanan internet
karena Kami menyediakan koneksi internet dan
host website kepada pelanggan serta mengembangkan konten dan aplikasi internet,
Kami dianggap memiliki keterkaitan dengan konten yang dialirkan melalui
jaringan atau terpampang di website yang terdaftar di host Kami. Kami tidak
dapat dan tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh konten ini. Kami dapat
menghadapi tuntutan hukum akibat keterkaitan dengan konten tersebut. Menurut
pengalaman kami, kasus semacam ini dapat menghabiskan biaya untuk
mempertahankan dan mengalihkan tenaga dan perhatian manajemen, sekaligus
merusak reputasi Kami.
Risiko-Risiko Keuangan
Kami menghadapi risiko suku bunga
Hutang Kami termasuk pinjaman bank untuk
mendanai operasi. Jika diperlukan, Kami selalu berupaya untuk mengurangi
potensi risiko terhadap suku bunga dengan melakukan kontrak swap suku bunga
untuk melakukan swap atas suku bunga mengambang menjadi suku bunga tetap atas
tenor pinjaman tertentu. Namun, kebijakan lindung nilai (hedging) ini mungkin
tidak cukup mengatasi risiko terhadap fluktuasi suku bunga dan hal ini dapat
berdampak pada beban suku bunga yang besar dan berakibat buruk pada bisnis,
kondisi keuangan dan hasil operasi Kami.
Kami mungkin tidak berhasil mengelola risiko nilai tukar mata uang
asing
Perubahan nilai tukar berpengaruh dan akan terus
mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Kami. Sebagian besar kewajiban
utang Kami dalam denominasi Rupiah dan sebagian besar belanja modal Kami dalam
Dolar AS. Sebagian besar pendapatan Kami dalam Rupiah dan hanya sebagian kecil
dalam Dolar AS (yang antara lain didapat dari layanan internasional). Kami
dapat menambah hutang jangka panjang Kami dalam mata uang lain selain Rupiah,
termasuk dalam Dolar AS, untuk mendanai belanja modal Kami.
Risiko-Risiko Hukum dan Kepatuhan
Jika Kami terbukti melakukan penetapan harga oleh komisi
anti-monopoli Indonesia dan tuduhan class action, Kami dapat dikenakan
kewajiban yang dapat menurunkan pendapatan Kami dan berdampak negatif pada
bisnis, reputasi dan keuntungan Kami
Pada tanggal 1 November 2007, Komite Pengawas
Persaingan Usaha Indonesia (“KPPU”) menerbitkan keputusan mengenai investigasi
awal terhadap Kami, Anak Perusahaan Kami dengan kepemilikan saham mayoritas,
Telkomsel, dan tujuh Perusahaan telekomunikasi lainnya, atas tuduhan penetapan
harga layanan SMS dan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Anti-monopoli (“UU
No.5/1999”). Pada tanggal 18 Juni 2008, KPPU menetapkan bahwa Telkomsel, XL
Axiata, Tbk. (“XL”), PT Bakrie Telecom, Tbk. (“Bakrie Telecom”), PT Mobile-8
Telecom, Tbk. (sekarang Smartfren) (“Mobile-8”) dan PT Smart Telecom (“Smart
Telecom”) bersama-sama melanggar Pasal 5 UU No.5/1999. Mobile-8 mengajukan
banding atas putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana
XL, Indosat, PT Hutchison CP Telecommunication (“Hutchison”), Bakrie Telecom,
Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler (“Natrindo”) dan Perusahaan Kami
dihadirkan sebagai turut tergugat dalam persidangan, sementara Perusahaan dan
Telkomsel mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Bandung. Pada tanggal 11 April 2011, Kami
tidak dapat menjamin bahwa pelanggan Kami yang lain tidak akan mengajukan kasus
serupa di masa depan. Jika Pengadilan Negeri dalam perkara class action baru,
menerbitkan putusan yang berpihak pada penggugat, Hal tersebut dapat berdampak
negatif bagi bisnis, reputasi dan keuntungan Kami. Pernyataan berisi perkiraan
yang mungkin tidak akurat
Risiko-Risiko Regulasi
Kami beroperasi di area hukum dan undang-undang yang tengah
mengalami perubahan signifikan. Perubahan Ini akan menimbulkan peningkatan
kompetisi, berujung pada penurunan margin dan pendapatan operasional, di
antaranya akan memberikan efek material negatif kepada Kami
Di masa depan, Pemerintah mungkin akan mengumumkan
atau menerapkan perubahan peraturan lainnya yang dapat berakibat negatif bagi
bisnis kami atau lisensi usaha yang ada. Kami tidak dapat meyakinkan bahwa kami
dapat bersaing dengan operator telekomunikasi nasional dan asing lainnya, bahwa
perubahan peraturan itu tidak akan menghemat biaya para pesaing kami atau
justru sebaliknya menekan pendapatan kami, atau bahwa perubahan peraturan itu,
revisi atau intepretasi dari peraturan dan hukum yang berlaku saat ini atau di
masa depan yang diterbitkan oleh Pemerintah tidak akan berdampak negatif bagi
bisnis dan hasil-hasil usaha kami.
Penghapusan layanan SMS premium oleh pemerintah dapat berdampak
negatif bagi pendapatan Perusahaan yang berasal dari layanan telepon seluler
serta berakibat dikenakannya sanksi bagi Kami
Gangguan terhadap layanan SMS Premium Telkomsel
yang disebabkan oleh tindakan BRTI telah berdampak pada turunnya pendapatan
dari layanan ini. Tindakan serupa yang diambil BRTI atau Menkominfo di masa
depan dapat berdampak sama yaitu mengurangi atau membatasi pertumbuhan
pendapatan Telkomsel dari layanan ini atau produk terkait atau produk baru.
BRTI atau Menkominfo juga dapat mengambil tindakan yang lebih agresif yang
dapat mengganggu penyediaan produk Telkomsel atau mengenakan denda atau sanksi
administratif lainnya. Salah satu faktor ini dapat berdampak materil maupun
negatif terhadap operasional dan kondisi keuangan Kami.
Masuknya operator telekomunikasi baru ke Indonesia sebagai
penyedia layanan sambungan langsung internasional dapat mengurangi marjin
usaha, pangsa pasar dan hasil operasi layanan telekomunikasi internasional Kami
Perusahaan Kami memiliki lisensi dan telah
melayani layanan Sambungan Langsung Internasional (SLI) pada tahun 2004 dan
memperoleh pangsa pasar yang signifikan pada akhir tahun 2006. Indosat, salah
satu pesaing utama Kami, memasuki pasar ini sebelumnya dan terus mempertahankan
pangsa pasar yang besar untuk layanan SLI. Pada tahun 2009, Bakrie Telecom
telah memperoleh lisensi SLI untuk mulai melakukan layanan sambungan jarak jauh
internasional dengan menggunakan kode akses 009 meskipun belum memperoleh izin
operasional. XL Axiata dan Axis akan diberi izin di tahun 2012.
Kami menghadapi risiko terkait pembukaan kode sambungan langsung
jarak jauh (SLJJ)
Dalam upaya untuk meliberalisasi layanan SLJJ,
Pemerintah mengeluarkan peraturan yang meminta tiap penyedia layanan SLJJ kode
akses tiga digit yang digunakan pelanggan saat melakukan panggilan SLJJ. Pada
tahun 2005, Menkominfo mengumumkan kode akses tiga digit unruk panggilan SLJJ akan
diterapkan secara bertahap dalam waktu lima tahun dan memberikan kepada Kami
kode akses “017” untuk lima kota besar, termasuk Jakarta, dan mengizinkan Kami
untuk memperluasnya pada seluruh kode area. Indosat diberikan “011” sebagai
kode akses SLJJ. Kami diminta untuk membuka kode akses SLJJ di seluruh wilayah
yang tersisa pada tanggal 27 September 2011.
Selain itu, pembukaan kode akses SLJJ baru ini
diharapkan dapat menghasilkan peningkatan kompetisi dan lebih sedikit kerjasama
di antara pemain lama industri, antara lain dapat mengakibatkan penurunan
marjin dan pendapatan, yang semuanya mungkin memiliki dampak yang signifikan
pada Kami. Kami tidak dapat menjamin bahwa kode akses Kami akan tetap utuh atau
berhasil dalam meningkatkan pendapatan Kami dari layanan SLJJ.
Peraturan baru untuk konfigurasi menara BTS dapat menunda
pendirian menara BTS baru atau mengubah penempatan menara yang ada dan
mengurangi posisi kepemimpinan kami dengan mewajibkan kami membagi menara
dengan pesaing Kami
Pada tahun 2008 dan 2009, Pemerintah
mengeluarkan peraturan terkait pembangunan, utilisasi dan pembagian menara BTS.
Menyusul regulasi berdasarkan peraturan tersebut, pembangunan menara BTS
memerlukan izin dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki hak untuk
menentukan penempatan menara, lokasi dimana menara dapat dibangun, dan juga
untuk menentukan biaya lisensi untuk membangun infrastruktur menara. Peraturan
tersebut juga mewajibkan Kami untuk membiarkan operator lain dapat meminjam
ruang dan menggunakan menara telekomunikasi Kami tanpa ada diskriminasi.
Peraturan ini juga dapat berdampak negatif
terhadap alokasi pembangunan atau rencana ekspansi dari menara BTS Kami karena
pengembangan menara baru akan lebih rumit. Peraturan ini juga berdampak buruk
bagi menara BTS Kami yang telah ada jika pemerintah membuat perubahan regulasi
terhadap penempatan menara yang telah ada.
Risiko Kompetisi Terkait dengan Telekomunikasi Tidak Bergerak Kami
Kami mungkin dapat kehilangan pelanggan sambungan telepon kabel
dan pendapatan yang diperoleh dari layanan suara kabel terus menerus sehingga
dapat berpengaruh negatif secara material terhadap hasil operasional, kondisi
keuangan dan prospek usaha Kami
Kami terus kehilangan pelanggan telepon kabel
dan pendapatan dari layanan suara kabel yang kian menurun selama beberapa tahun
terakhir akibat meningkatnya popularitas layanan suara bergerak dan komunikasi
alternatif lainnya seperti VoIP. Kami telah mengambil berbagai langkah untuk
menanggulangi dampak penurunan pelanggan telepon kabel dan menstabilisasi
pendapatan Kami dari layanan suara kabel. Namun, Kami tidak dapat menjamin
bahwa Kami akan berhasil dalam menanggulangi dampak negatif dari pergeseran layanan
suara kabel oleh layanan suara bergerak dan komunikasi alternatif lainnya atau
memperlambat penurunan pendapatan yang berasal dari layanan suara kabel.
Migrasi dari layanan suara kabel ke layanan bergerak dan komunikasi alternatif
lainnya mungkin kian berkembang di masa depan sehingga akan mempengaruhi
kinerja keuangan layanan suara kabel Kami dan berdampak negatif secara material
bagi hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek menyeluruh dari usaha
Kami.
Layanan telepon nirkabel tidak bergerak Kami mengalami persaingan
ketat
Persaingan di pasar telepon seluler dan nirkabel
tidak bergerak tetap ketat, dimana tiap operator meluncurkan paket penawaran
yang menarik dan kreatif. Kami telah mengambil langkah beragam untuk
menanggulangi dampak kompetisi ketat dalam bisnis kabel tidak bergerak dan
keterbatasan kapasitas bandwidth. Namun, Kami tidak dapat menjamin bahwa Kami
akan berhasil dalam mengatasi dampak negatif tersebut. Kompetisi mungkin akan
berkembang lebih lanjut di masa depan, yang dapat berdampak pada kinerja
keuangan dari layanan nirkabel tidak bergerak Kami dan berdampak negatif
terhadap hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek usaha secara
menyeluruh.
Risiko-Risiko Terkait dengan Bisnis Seluler Kami (Telkomsel)
Persaingan antar operator yang ada dan pemain baru di industri ini
dapat berdampak negatif pada bisnis seluler Kami
Bisnis seluler di Indonesia sangat kompetitif.
Persaingan antar penyedia layanan seluler di Indonesia terjadi dalam berbagai
faktor, termasuk harga, kualitas jaringan dan jangkauan, ragam layanan, fitur
yang ditawarkan serta layanan konsumen. Bisnis seluler Kami yang dioperasikan
oleh Anak Perusahaan dengan kepemilikan mayoritas, Telkomsel, terutama bersaing
dengan Indosat dan XL. Beberapa operator GSM dan CDMA juga menyediakan layanan
seluler di Indonesia, termasuk Hutchison, Natrindo, Smart Telecom dan Bakrie
Telecom. Selain penyedia layanan seluler, Menkominfo dapat menerbitkan lisensi
bagi pemain seluler baru di masa depan dan pemain tersebut akan bersaing dengan
Kami.
Peta persaingan dalam bisnis layanan seluler
juga dapat terpengaruh oleh konsolidasi industri. Pada bulan Maret 2010, Smart
Telecom dan Mobile-8 mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian
kerjasama untuk menggunakan logo dan merek yang sama dengan nama “smartfren”.
Pada tanggal 18 Januari 2011, Mobile-8 mengakuisisi sejumlah besar saham di
Smart Telecom, dan pada tanggal 12 April 2011 PT mobile-8 Telecom, Tbk. berubah
nama menjadi PT Smartfren Telecom, Tbk. Penyedia layanan seluler lainnya juga
dapat melakukan konsolidasi di masa yang akan datang. Persaingan antar penyedia
teknologi baru bersama, masuknya pemain baru, pemain yang sudah ada dan
konsolidasi antar penyedia layanan dapat berdampak negatif pada posisi Kami,
bisnis layanan seluler, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami.
RISIKO YG TEKAIT DENGAN INDONESIA[6]
Risiko-Risiko Politik dan Sosial
Peristiwa-peristiwa sosial dan politik yang terjadi di Indonesia
dapat berdampak pada usaha Kami
Perubahan politik di Indonesia ditandai dengan
keberhasilan dilaksanakannya pemilihan umum langsung untuk memilih presiden,
wakil presiden, pimpinan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pusat dan
daerah (DPR dan DPRD) pada tahun 2004. Proses ini dengan sukses berlanjut pada
tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih untuk
kedua kalinya. Demikian halnya pada tingkatan daerah, pemilihan-pemilihan
kepala daerah dilaksanakan selama tahun 2010 dan 2011 tanpa adanya insiden.
Dalam setiap tahun, warga Indonesia menjadi
lebih dewasa dalam masalah politik dan demokrasi, serta dalam mengekspresikan
pendapat mereka di depan publik dan dalam mengatasi perbedaan etnik dan agama.
Namun, perkembangan politik dan sosial di Indonesia tidak dapat diprediksi,
sebagaimana yang terjadi di masa lalu dan tidak ada jaminan bahwa gejolak
sosial dan sipil tidak akan terjadi di masa depan dalam skala yang lebih luas
atau gejolak tersebut, secara langsung atau tidak langsung, berdampak negatif
dan material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha
Kami.
Aksi terorisme di Indonesia dapat berpengaruh pada bisnis, kondisi
keuangan dan hasil operasi Kami, serta harga saham Kami di pasar
Dalam tujuh tahun terakhir, telah terjadi
beberapa insiden teror di Indonesia diantaranya insiden pengeboman di Sulawesi
Tengah pada bulan Mei 2005, insiden bom Bali pada bulan Oktober 2005 dan
pengeboman JW Marriot dan Ritz Carlton Hotel pada bulan Juli 2009.
Walaupun pihak kepolisian terus meningkatkan
kemampuan anti terorisnya, tidak ada jaminan bahwa kegiatan teroris tidak akan
terjadi lagi di masa yang akan datang, atau apabila hal tersebut terjadi, hal
tersebut tidak akan berdampak pada kegiatan bisnis atau harga pasar saham di
pasar modal Indonesia.
Risiko Makro Ekonomi
Perubahan negatif di tingkat global, regional atau kegiatan
ekonomi Indonesia dapat berpengaruh negatif pada bisnis Kami
Perubahan pada ekonomi di Indonesia, regional
dan global dapat mempengaruhi kinerja Kami. Dua peristiwa signifikan yang
mempengaruhi ekonomi Indonesia adalah krisis di tahun 1997 dan krisis ekonomi
global yang dimulai pada tahun 2007. Krisis ekonomi tahun 1997 mempengaruhi
seluruh kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia, krisis ekonomi muncul karena
krisis kredit rumah di AS menekan ekonomi Indonesia walaupun tidak seburuk
tahun 1997.
Kondisi ekonomi yang merugikan dapat berakibat
pada muramnya kegiatan ekonomi, berkurangnya pendapatan yang tersedia bagi
konsumen untuk dibelanjakan dan mengurangi daya beli konsumen. Hal ini akan
mengurangi permintaan akan layanan komunikasi termasuk layanan Kami dan ini
tentu dapat berpengaruh pada bisnis, kondisi finansial dan hasil usaha serta
prospek keuangan. Tidak terdapat jaminan bahwa perbaikan kondisi ekonomi global
dan kawasan regional akan terus berlanjut atau kondisi ekonomi yang buruk tidak
akan terjadi lagi.
Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak material dan
merugikan bisnis Kami
Mata uang fungsional yang Kami gunakan di
Indonesia adalah Rupiah. Salah satu hal terpenting yang menyebabkan krisis
ekonomi di Asia dan berdampak pada perekonomian di Indonesia adalah depresiasi
dan volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya, seperti Dolar
AS. Sejak tahun 2007 hingga 2011, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS berada
di kisaran terendahnya dari Rp12.400 per Dolar AS sampai dengan Rp8.460 per
Dolar AS. Akibatnya, Kami mencatat keuntungan sebesar Rp43 miliar pada tahun
2010, serta mencatat kerugian sebesar Rp210 miliar pada tahun 2011. Pada
tanggal 31 Desember 2011, nilai tukar Rupiah/Dolar AS berada di level Rp9.067,5
per Dolar AS.
Meskipun Rupiah telah bebas dipertukarkan dan
dikirimkan dari waktu ke waktu, Bank Indonesia (bank sentral Indonesia) telah
melakukan intervensi di pasar mata uang sebagai bagian dari pelaksanaan
kebijakannya, baik dengan melepas Rupiah atau dengan menggunakan cadangan
devisanya untuk membeli Rupiah. Kami tidak dapat menjamin bahwa kebijakan nilai
tukar mata uang mengambang yang diterapkan Bank Indonesia saat ini tidak akan
berubah atau Pemerintah akan mengambil langkah tambahan untuk menstabilkan,
menjaga atau menaikkan nilai tukar Rupiah dan jika salah satu dari langkah ini
diterapkan, akan berhasil. Perubahan pada kebijakan nilai tukar mata uang
mengambang dapat berdampak signifikan pada kenaikan suku bunga domestik,
kurangnya likuiditas, kontrol modal atau pasar, atau penahanan bantuan keuangan
oleh lembaga pemberi pinjaman multinasional. Hal ini dapat mengakibatkan
penurunan kegiatan ekonomi, resesi ekonomi, kredit macet atau menurunnya
penggunaan layanan oleh pelanggan Kami, dan hasilnya, Kami pun akan menghadapi
kesulitan mendanai belanja modal dan menerapkan strategi usaha. Akibat lainnya
dapat berupa dampak material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi
dan prospek usaha Kami.
Penurunan peringkat kredit pemerintah atau Perusahaan di Indonesia
dapat mempengaruhi bisnis Kami
Berdasarkan informasi yang Kami peroleh saat
ini, kecil kemungkinan lembaga-lembaga ini melakukan peninjauan atau perubahan
peringkat menjadi lebih buruk dari tahun ini. Namun, Kami tidak dapat menjamin
bahwa Moody, Standard & Poor, Fitch atau perusahaan pemeringkat lainnya
tidak akan mengubah atau menurunkan rating kredit Indonesia atau
perusahaan-perusahaan di Indonesia. Setiap penurunan tersebut dapat berdampak
negatif terhadap likuiditas pasar finansial Indonesia, kemampuan Pemerintah dan
perusahaan di Indonesia, termasuk Kami, untuk mengumpulkan tambahan dana dan
tingkat suku bunga dan kondisi komersial lainnya dimana dana tambahan tersedia.
Suku bunga atas utang berdenominasi Rupiah Kami dengan tingkat bunga mengambang
juga akan meningkat. Peristiwa semacam itu dapat berdampak material dan
merugikan terhadap bisnis, kondisi finansial, hasil operasi dan prospek usaha
Kami.
Risiko-Risiko Bencana
Indonesia rentan terhadap bencana alam dan peristiwa-peristiwa di
luar kendali Kami, yang berpengaruh pada bisnis dan hasil usaha kami
Banyak daerah di Indonesia, termasuk daerah di
mana Kami beroperasi, rentan terhadap bencana alam seperti banjir, petir, angin
ribut, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, kebakaran dan juga
kekeringan, pemadaman listrik dan peristiwa lainnya yang berada di luar kendali
Kami. Kepulauan Indonesia adalah salah satu daerah vulkanik paling aktif di
dunia karena berada di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer utama ini
yang sangat dipengaruhi oleh aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa
bumi, tsunami atau gelombang pasang destruktif. Dari waktu ke waktu, bencana
alam telah menelan korban jiwa, merugikan atau membuat sejumlah besar
masyarakat mengungsi dan merusak peralatan Kami. Peristiwa-peristiwa seperti
ini telah terjadi di masa lalu, dan dapat terjadi lagi di masa depan,
mengganggu kegiatan usaha Kami, menyebabkan kerusakan pada peralatan dan
memberikan pengaruh buruk terhadap kinerja finansial dan keuntungan Kami.
Pada tanggal 2 September 2009, gempa melanda
sebagian wilayah Jawa Barat. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan pada aset
Perusahaan. Pada tanggal 30 September 2009 terjadi gempa di Sumatera Barat,
yang mengganggu penyediaan layanan telekomunikasi di beberapa lokasi. Walaupun
Tim Manajemen Krisis Kami bekerjasama dengan karyawan dan mitra Kami berhasil
memulihkan layanan dengan cepat, gempa tersebut menyebabkan kerusakan parah
terhadap aset Kami. Ada sejumlah gempa bumi terdeteksi pada tahun 2010, walau
tidak satupun yang memberikan risiko signifikan terhadap bisnis Kami pada umumnya.
Akhirnya, Kami juga tidak dapat memberi jaminan
bahwa peristiwa geologis atau meteorologis di masa depan tidak akan berdampak
lebih besar pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi besar, gangguan geologis
atau bencana lain akibat gangguan cuaca di kota yang padat manapun dan
pusat-pusat keuangan di Indonesia dapat sangat mengganggu ekonomi Indonesia dan
menurunkan kepercayaan investor, sehingga berpengaruh pada bisnis, kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami.
Operasional Kami dapat terpengaruh oleh merebaknya flu burung,
virus flu A (H1N1) atau epidemi lainnya
Selama tiga tahun terakhir, sebagian besar
wilayah Asia menghadapi perebakan penyakit flu burung. Pada tangal 2 Juni 2010,
Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) mengumumkan 262 kasus kematian dari total
433 kasus yang dilaporkan ke WHO, yang hanya melaporkan kasus flu burung
berdasarkan hasil tes laboratorium. Terkait ini, Kementerian Kesehatan
Indonesia melaporkan pada WHO bahwa terdapat 115 kematian dari total 141 kasus
flu burung di Indonesia. Selain itu, WHO mengumumkan bahwa penularan penyakit
flu burung dari orang ke orang telah terjadi di Sumatera, Indonesia. Menurut
data Organisasi Pangan PBB, kasus flu burung ditemukan di 31 dari 33 propinsi
yang ada di Indonesia, sehingga meningkatkan kemungkinan virus tersebut
bermutasi ke bentuk yang lebih mematikan. Tidak ada vaksin flu burung yang
telah dikembangkan secara efektif dan vaksin tersebut tidak dapat ditemukan
tepat waktu untuk melindungi dari potensi pandemi flu burung.
Merebaknya kasus flu burung, virus flu A (H1N1)
atau epidemi sejenis, memaksa pemerintah negara yang terjangkit penyakit
tersebut, termasuk Indonesia, untuk mengambil langkah dalam mengatasinya,
karena dapat mengganggu ekonomi Indonesia dan negara lainnya serta menurunkan
kepercayaan investor, sehingga berdampak secara material terhadap kondisi
keuangan atau hasil operasi Kami serta nilai pasar dari sekuritas. Selanjutnya
operasi Kami dapat terganggu signifikan bila karyawan Kami tetap di rumah dan
tidak pada tempat usaha utama kami untuk waktu yang panjang dan dapat berdampak
secara material dan negatif terhadap kondisi keuangan atau hasil operasi Kami
serta nilai pasar dari sekuritas Kami
Risiko-Risiko Lain
Standar keterbukaan informasi korporat Indonesia berbeda signifikan
dengan yang diterapkan di negara-negara lain termasuk Amerika Serikat
Mengingat Kami tercatat di BEI, LSE dan NYSE,
Kami tunduk pada tata kelola perusahaan dan pelaporan di Indonesia dan AS.
Mungkin lebih sedikit informasi publik yang tersedia tentang perusahaan publik
Indonesia, termasuk Kami, dibanding pengungkapan yang lebih teratur oleh
perusahaan publik di negara dengan pasar sekuritas yang lebih matang.
Akibatnya, investor mungkin tidak memiliki akses ke tingkat dan jenis
pengungkapan yang sama seperti yang tersedia di negara lain, dan perbandingan
dengan perusahaan lain di negara lain mungkin tidak dapat dilakukan secara
menyeluruh.
Laporan keuangan Kami yang disampaikan di sini telah sesuai dengan
SAK Indonesia. Namun laporan yang Kami sampaikan kepada NYSE juga telah
disesuaikan dengan standar IFRS, yang tentunya memiliki perbedaan dalam
beberapa aspek dengan SAK Indonesia dan Kami membagikan dividen berdasarkan
laba Bersih dan laba bersih per saham yang ditentukan berdasarkan aturan dalam SAK
Indonesia
Kepentingan pemegang saham pengendali Kami dapat berbeda dengan
kepentingan dari pemegang saham lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2011, Pemerintah
memiliki 14,29% saham di PT Indosat, Tbk. (“Indosat”), pesaing Kami dalam
melayani sambungan telepon tidak bergerak langsung internasional dan pesaing
Anak Perusahaan Kami, Telkomsel, dalam melayani telepon seluler. Kepemilikan
saham Pemerintah termasuk saham Seri A yang memiliki hak suara khusus dan hak
veto atas hal-hal strategis dalam Anggaran Dasar Indosat, termasuk keputusan
untuk pembubaran Perusahaan, likuidasi dan kebangkrutan, serta mengizinkan
Pemerintah untuk mengajukan satu kandidat Direktur pada Direksi dan satu
kandidat Komisaris pada Dewan Komisaris. Selain itu, terdapat juga kasus dimana
kepentingan Pemerintah berbenturan dengan kepentingan Kami. Tidak ada kepastian
bahwa Pemerintah tidak memberikan peluang kepada; atau berpihak saat
menggunakan kekuasaannya sebagai regulator atas industri telekomunikasi
Indonesia; Indosat atau penyedia telekomunikasi lainnya dimana mereka juga
berkepentingan. Jika Pemerintah akan memprioritaskan bisnis Indosat
dibandingkan Kami atau akan meningkatkan kepemilikan sahamnya di Indosat, hal
ini akan berdampak pada bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi serta
prospek usaha Kami.
KESIMPULAN
Setiap perusahaan tentu mempunyai risiko masing
masing, baik itu risiko jangka pendek maupun jangka panjang, karena risko itu
tidak bisa dihindari tetapi bisa di atasi.[7] Dalam
pelaksanaannya Telkom menghadapi banyak sekali risiko-risiko yang akan
mengganggu, adapun Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan Bisnis Telkom dan Risiko
Yang Terkait Dengan Indonesia diantaranya Risiko-Risiko Politik dan Sosial,
Risiko Makro Ekonomi, Risiko-Risiko Bencana, Risiko-Risiko Lain, Risiko
Operasional, Risiko-Risiko Keuangan, Risiko-Risiko Hukum dan Kepatuhan,
Risiko-Risiko Regulasi, dll.
Dan solusi yang diberikan sebagai alternatif
tindakan yang dapat dilakukan oleh Telkom untuk menangani risiko-risiko
tersebut adalah dengan mengurangi risiko.
DAFTAR PUSTAKA
AR-INA-telkom-2013-web, data dari PT Telekomunikasi Indonesia
http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/77
[1] Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah 2012
kelas B, NIM 1123070075, fitravierra@gmail.com, Fakultas Syariah
& Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung